Sejarah Desa Bug-Bug
Desa Bug-Bug pada mulanya merupakan bagian dari wilayah Desa Peteluan Indah Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat yang terletak diujung barat yang berbatasan dengan Kelurahan Selagalas Kota Mataram. Nama Bug-Bug menurut bahasa suku sasak bermakna tempat berkumpul atau bersatu. Makna lain menurut riwayat para tetua nama atau sebutan Bug-Bug adalah adanya suara yang keluar dari salah satu sumber mata air disebuah lingkok yang terdengar seperti Bug-Bug dan pada sumber mata air tersebut juga tempat para penduduk dari gubug-gubug sekitar berkumpul mengambil air minum dan air wudu’ untuk melaksanakan ibadah sholat.
Ditinjau dari jumlah penduduk dan jumlah kepala keluarga serta luas wilayah maka dalam rangka memperlancar pelayanan masyarakat serta adanya program pemekaran yang diprogramkan daerah Kabupaten Lombok Barat maka timbullah keinginan pemerintah untuk melakukan pemekaran desa. Pembahasan awal tentang rencana pemekaran tersebut diadakan dirumah H. Sapirin dan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat antara lain H. Hunaidi, H. Saefudin, Sayuni, Suhaimi, Muhamad, Sukardan Abdy, SP, Haeruman, Muhammad Ridwan dan Mustawaib serta H. Sapirin.
Pada pertemuan tersebut disepakati untuk mengadakan pertemuan susulan dengan seluruh tokoh masyarakat dan tokoh agama serta Kepala Desa Peteluan Indah dan Ketua BPD Desa Peteluan Indah, dengan agenda sosialisasi sekaligus kesepakatan mengajukan proposal pemekaran desa. Proposal pemekaran desa dikirim ke Kabupaten Lombok Barat pada awal bulan Januari 2011. Pemekaran desa disetujui Bupati Lombok Barat pada tanggal 2 Februari 2011 dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 68/22/BPMPD/2011 dan pengukuhan penjabat Kepala Desa persiapan Bug-Bug yang dijabat oleh Sukardan Abdy, SP pada tanggal 2 Februari 2011 dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 79/33/BPMPD/2011.
Pelantikan Penjabat Kepala Desa Persiapan Bug-Bug dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2011 di Aula Kantor Camat Lingsar dan acara dipimpin langsung oleh Bapak Camat Agus Sukma Aryana, S.Sos.
Genap Tiga Bulan diterbitkannya kembali perpanjangan penunjukan Penjabat Kepala Desa persiapan Bug-Bug yang dijabat oleh Sukardan Abdy, SP pada tanggal 26 Juli 2011 dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 805/098/BPMPD/2011.
Adanya tekad dan kerjasama serta keinginan yang kuat dari masyarakat akhirnya untuk kegiatan Pemerintahan Desa atas izin penjabat Kepala Desa maka rumah beliau dijadikan sebagai kantor desa sementara, mengingat aspirasi masyarakat berkembang maka diadakan musyawarah untuk menetapkan lokasi kantor desa dan hasil keputusannya adalah bangunan P2KP dengan luas 12 x 7,5 m dijadikan sebagai kantor desa hingga status desa menjadi definitif.
Ditinjau secara administratif dan telah tersedianya fasilitas penunjang administrasi pemerintahan Desa Persiapan Bug-Bug, sejak usulan pemekaran direstuinya pula pemekaran Dua dusun yaitu Dusun Bug-Bug Utara Timur pecahan dari Dusun Bug-Bug Utara dan Dusun Bug-Bug Selatan Timur pecahan Dusun Bug-Bug Selatan dan menjadi salah satu desa dari 15 desa yang berada diwilayah Kecamatan Lingsar, dengan 5 Kepala Dusun yaitu : Dusun Terep, Dusun Bug-Bug Utara, Dusun Bug-Bug Selatan, Dusun Bug-Bug Utara Timur, dan Dusun Bug-Bug Selatan Timur.
Desa Bug-Bug dinyatakan definitif bertepatan dengan dikeluarkannya Perda No. 8 Tanggal 4 Nopember 2011. Pada tanggal tersebut untuk selanjutnya dijadikan sebagai hari ulang tahun atau berdirinya Desa Bug-Bug.
Sebutan Kepala Dusun mengalami perubahan menjadi Kepala Wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengaturan Desa, dan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan demikian maka di Desa Bug-Bug terdapat 5 Kepala Wilayah yakni: Kepala Wilayah Terep, Kepala Wilayah Bug-Bug Utara (BU), Kepala Wilayah Bug-Bug Selatan (BS), Kepala Wilayah Bug-Bug Utara Timur (BUT), dan Kepala Wilayah Bug-Bug Selatan Timur (BST).
Pada pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 2018 yang terpilih adalah H. Sukardan Abdy, SP dengan perolehan suara sebesar 854 atau 44 % dari jumlah suara yang sah sebesar 1940. Kepala Desa yang terpilih tersebut resmi bertugas sebagai Kepala Desa Bug-Bug sejak dilantik yaitu pada tanggal 6 Februari 2019 dengan masa jabatan selama 6 tahun yaitu tahun 2019-2025.